
SIMAPANKESOS
Semua Sistem dalam Satu Aplikasi
Aplikasi ini adalah Inovasi dan tahap untuk menuju ke era emas, dengan digitalisasi semua
urusan
administrasi dan pelayanan masyarakat agar efisiensi dan efektivitas kinerja meningkat
drastis dan masyarakat bisa merasakan langsung. Aplikasi ini rencana masa panjangnya secara
global agar masyarakat memiliki waktu yang singkat, pola penerima pelayanan yang efektif dan
sistem kerjanya ringkas. SIMAPANKESOS tidak hanya sebuah produk tapi sebuah kebijakan dalam
sistem pelayanan Dinas Sosial Kota Batam.
Drs. Leo Putra A.P, M.Si (Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam)
SEMUA PELAYANAN DINAS SOSIAL TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN, GRATIS!!!
Pelayanan Dinas Sosial Kota Batam
Dasar Hukum, Persyaratan Pelayanan, Waktu dan Alur Pelayanan utnuk pengurusan Sebagai berikut.

Pelayanan Rekomendasi BPJS PBI (JAMKESDA)
Untuk mengajukan BPJS PBI (JAMKESDA) dasar hukum,
Persyaratan Pelayanan, Waktu dan Alur sebagai berikut.
Lanjut baca....

Pelayanan Surat Rekomendasi KIP
Untuk mengajukan Surat Rekomendasi KIP dasar hukum,
Persyaratan Pelayanan, Waktu dan Alur sebagai berikut.
Lanjut baca....

Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang
Untuk mengajukan Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang dan
Barang dasar hukum, Persyaratan Pelayanan, Waktu dan Alur
sebagai berikut.
Lanjut baca....

Rekomendasi Pengurusan Identitas Anak Asuh
Untuk mengajukan Surat Rekomendasi Pengurusan Identitas Anak
Asuh dasar hukum, Persyaratan Pelayanan, Waktu dan Alur
sebagai berikut.
Lanjut baca....

Pembuatan Tanda Daftar Yayasan/Badan Sosial
Untuk mengajukan Tanda Daftar Yayasan Sosial dasar hukum,
Persyaratan Pelayanan, Waktu dan Alur sebagai berikut.
Lanjut baca....

Pelayanan Pengangkatan Anak (Adopsi)
Untuk mengajukan surat Pengankatan Anak (adopsi) dasar
hukum, Persyaratan Pelayanan, Waktu dan Alur sebagai
berikut.
Lanjut baca....
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam sebagai salah satu perangkat kerja Pemerintah Kota Batam yang dipimpin oleh kepala dinas sosial yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui sekretaris daerah, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam merupakan salah satu instansi pemerintah daerah yang mana melaksanakan urusan wajib pemerintahan di bidang sosial di antaranya pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana dan pengelolaan taman makam pahlawan. Sementara urusan pemerintahan wajib di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa di antaranya adalah administrasi pemerintahan desa dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat.
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dibentuk berdasarkan:
1. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Peraturan Wali Kota Batam Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
3. Peraturan Wali Kota Batam Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
MAKLUMAT PELAYANAN

KAMI SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDART PELAYANAN, MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA BERKALA, DAN APABILA KAMI TIDAK MEMBERIKAN PELAYANAN SEUSAI DENGAN STANDART YANG TELAH DITETAPKAN, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Batam, Januari 2024
Kepala Dinas Sosial Kota Batam
Drs. Leo Putra, A.p, M.si
Visi Dan Misi OPD
Visi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam adalah:
“Terwujudnya pelayanan sosial yang prima dalam pembangunan kesejahteraan sosial.”
Agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat mencapai hasil yang optimal sesuai dengan visi yang telah ditetapkan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyrakat Kota Batam menetapkan Misi sebagai berikut:
1. Melaksanakan rehabilitasi terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang ada di Kota Batam.
2. Memfasilitasi PSKS dalam membina PPKS dan memberikan masukan bagi terselenggaranya pemerintahan dalam menurunkan angka kemiskinan dan permasalahan sosial.
3. Memberdayakan PSKS dalam penanganan bencana yang ada di Kota Batam.
4. Memberdayakan masyarakat dalam pembangunan di kelurahan dan pemberdayaan masyarakat melalui insentif yang diberikan.


STRUKTUR OPD


Hubungi TIM REAKSI CEPAT Sekarang Juga!
Tim Reaksi Cepat adalah tim yang dibentuk oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dan bertugas menangani 26 masalah PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial).
Click DisiniTanya Jawab Umum
Be-berapa pertanyaan yang sering ditanya oleh penerima pelayanan sebagai berikut:
Prosedur Pembuatan Tanda Daftar Yayasan atau Badan Sosial
Prosedur Pembuatan Tanda Daftar Yayasan diatur Sebagai
Berikut :
⦁ Pemohon datang ke Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan
Masyarakat Kota Batam dengan membawa kelengkapan berkas
dengan syarat yang telah diatur.
⦁ Petugas counter menerima dan mengecek kelengkapan
berkas.
⦁ Berkas diserahkan kepala Kepala Dinas Sosial dan
Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam untuk didisposisi.
⦁ Disposisi diserahkan kepada Kepala Bidang Penanganan
Fakir Miskin;
⦁ Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin menyerahkan hasil
disposisi Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
kepada Pejabat Fungsional terkait;
⦁ Pejabat Fungsional melakukan Pemeriksaan kelengkapan
berkas dan verifikasi lapangan permohonan
Perpanjang/Pembuatan Tanda Daftar Yayasan/Badan Sosial;
⦁ Hasil seleksi Berkas dan Verifikasi Lapangan dilaporkan
kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Kota Batam;
⦁ Pencetakan Tanda Daftar Yayasan/Badan Sosial.
Prosedur Pembuatan Surat Rekomendasi pengumpulan uang dan barang
Prosedur Pembuatan Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang dab
Barang Sebagai Berikut:
⦁ Pemohon datang ke Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan
Masyarakat Kota Batam dengan membawa kelengkapan berkas
dengan persyaratan yang telah ditentukan.
⦁ Petugas counter menerima dan mengecek kelengkapan
berkas.
⦁ Selanjutnya berkas yang telah diverifikasi dibuatkan
surat rekomendasi kepada pemohon sebagai dasar kegiatan
pengumpulan uang dan barang.
⦁ Surat rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Bidang atas
nama Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota
Batam.
⦁ Pemohon melakukan proses pengumpulan uang atau barang,
kemudian hasilnya disalurkan kepada masyarakat yang
membutuhkan.
⦁ Pemohon membuat laporan hasil pengumpulan uang atau
barang untuk dilaporkan kepada Dinas Sosial
Prosedur Pembuatan Rekomendasi Pengurusan Identitas Anak Asuh
Prosedur Pembuatan Rekomendasi Pengurusan Identitas Anak
Asuh :
Pemohon (LKSA) menyerahkan surat permohonan rekomendasi
pengurusan identitas anak kepada pejabat fungsional
Rehabilitasi Sosial Anak.
Pejabat Fungsional memeriksa kelengkapan dan keaslian
berkas permohonan rekomendasi pengurusan identitas.
Pejabat Fungsional mengembalikan berkas permohonan
rekomendasi pengurusan identitas anak apabila belum
lengkap, dan apabila sudah lengkap, berkas akan diproses.
Pejabat Fungsional menerbitkan Surat Rekomendasi
Pengurusan Identitas Anak
Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi Pengurusan
Identitas Anak
Setelah ditandatangani, Pejabat Fungsional menyerahkan
kepada pemohon untuk dilampirkan ke dalam berkas
pengurusan identitas anak yang diajukan kepada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam.
Prosedur Surat Rekomendasi BPJS PBI (JAMKESDA)
Prosedur Surat Rekomendasi BPJS PBI (JAMKESDA) sebagai
berikut:
⦁ Pemohon datang ke Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan
Masyarakat Kota Batam dengan membawa kelengkapan berkas
dengan syarat yang telah diatur.
⦁ Petugas counter menerima dan mengecek kelengkapan
berkas.
⦁ Selanjutnya berkas yang telah diverifikasi dibuatkan
surat rekomendasi kepada pemohon untuk diteruskan ke Dinas
Kesehatan Kota Batam.
⦁ Surat rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Bidang atas
nama Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota
Batam.
Prosedur Surat Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar(KIP)
Prosedur Surat Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar(KIP)
sebagai berikut:
⦁ Pemohon datang ke Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan
Masyarakat Kota Batam dengan membawa kelengkapan berkas
dengan persyaratan yang telah ditentukan.
⦁ Petugas counter menerima dan mengecek kelengkapan
berkas.
⦁ Selanjutnya berkas yang telah diverifikasi dibuatkan
surat rekomendasi kepada pemohon untuk diteruskan ke
sekolah/universitas Kota Batam.
⦁ Surat rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Bidang atas
nama Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota
Batam.
Prosedur Standar Pelayanan Pengangkatan Anak (ADOPSI)
Prosedur Standar Pelayanan Pengangkatan Anak (ADOPSI)
sebagai berikut:
⦁ Pemohon (COTA) menyerahkan surat permohonan rekomendasi
pengangkatan anak kepada pejabat fungsional Rehabilitasi
Sosial Anak.
⦁ Pejabat Fungsional memeriksa kelengkapan dan keaslian
berkas permohonan rekomendasi pengangkatan anak.
⦁ Pejabat Fungsional mengembalikan berkas permohonan
pengangkatan anak apabila belum lengkap, dan apabila sudah
lengkap, berkas akan diproses.
⦁ Pejabat Fungsional melaporkan kepada Kabid Rehsos dan
menjadwalkan kegiatan homevisit (kunjungan ke rumah)
pemohon sebagai bagian dari proses penyusunan laporan
sosial.
⦁ Pejabat Fungsional bersama dengan Pekerja Sosial Anak
melakukan homevisit dan menyelesaikan laporan sosial.
⦁ Pejabat Fungsional menerbitkan Surat Rekomendasi
Pengangkatan Anak.
⦁ Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi
Pengangkatan Anak.
⦁ Setelah ditandatangani, Pejabat Fungsional menyerahkan
kepada pemohon untuk dikirimkan ke Dinas Sosial Provinsi
Kepulauan Riau bersama berkas pengangkatan anak.
Kontak
Alamat
Jl. Raja Haji No.9 Kel. Sei Harapan
Kec. Sekupang, Kota Batam 29425
Telpon / Fax
(0778) 321370
dinsospm@batam.go.id
Open Hours
Senin - Juma'at
9:00 WIB - 17:00 WIB