SIMAPANKESOS

Semua Sistem dalam Satu Aplikasi

Aplikasi ini adalah Inovasi dan tahap untuk menuju ke era emas, dengan digitalisasi semua urusan administrasi dan pelayanan masyarakat agar efisiensi dan efektivitas kinerja meningkat drastis dan masyarakat bisa merasakan langsung. Aplikasi ini rencana masa panjangnya secara global agar masyarakat memiliki waktu yang singkat, pola penerima pelayanan yang efektif dan sistem kerjanya ringkas. SIMAPANKESOS tidak hanya sebuah produk tapi sebuah kebijakan dalam sistem pelayanan Dinas Sosial Kota Batam.

Drs. Leo Putra A.P, M.Si (Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam)

SEMUA PELAYANAN DINAS SOSIAL TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN, GRATIS!!!

Pelayanan Dinas Sosial Kota Batam

Dasar Hukum, Persyaratan Pelayanan, Waktu dan Alur Pelayanan utnuk pengurusan Sebagai berikut.

Image Description

Pelayanan Rekomendasi BPJS PBI (JAMKESDA)

Untuk mengajukan BPJS PBI (JAMKESDA) dasar hukum, Persyaratan Pelayanan, Waktu dan Alur sebagai berikut.
Lanjut baca....

Image Description

Pelayanan Surat Rekomendasi KIP

Untuk mengajukan Surat Rekomendasi KIP dasar hukum, Persyaratan Pelayanan, Waktu dan Alur sebagai berikut.
Lanjut baca....

Image Description

Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang

Untuk mengajukan Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang dasar hukum, Persyaratan Pelayanan, Waktu dan Alur sebagai berikut.
Lanjut baca....

Image Description

Rekomendasi Pengurusan Identitas Anak Asuh

Untuk mengajukan Surat Rekomendasi Pengurusan Identitas Anak Asuh dasar hukum, Persyaratan Pelayanan, Waktu dan Alur sebagai berikut.
Lanjut baca....

Image Description

Pembuatan Tanda Daftar Yayasan/Badan Sosial

Untuk mengajukan Tanda Daftar Yayasan Sosial dasar hukum, Persyaratan Pelayanan, Waktu dan Alur sebagai berikut.
Lanjut baca....

Image Description

Pelayanan Pengangkatan Anak (Adopsi)

Untuk mengajukan surat Pengankatan Anak (adopsi) dasar hukum, Persyaratan Pelayanan, Waktu dan Alur sebagai berikut.
Lanjut baca....

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam sebagai salah satu perangkat kerja Pemerintah Kota Batam yang dipimpin oleh kepala dinas sosial yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui sekretaris daerah, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam merupakan salah satu instansi pemerintah daerah yang mana melaksanakan urusan wajib pemerintahan di bidang sosial di antaranya pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, penanganan bencana dan pengelolaan taman makam pahlawan. Sementara urusan pemerintahan wajib di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa di antaranya adalah administrasi pemerintahan desa dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat.

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dibentuk berdasarkan:


1. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


2. Peraturan Wali Kota Batam Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.


3. Peraturan Wali Kota Batam Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.

MAKLUMAT PELAYANAN

KAMI SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDART PELAYANAN, MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA BERKALA, DAN APABILA KAMI TIDAK MEMBERIKAN PELAYANAN SEUSAI DENGAN STANDART YANG TELAH DITETAPKAN, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Batam, Januari 2024

Kepala Dinas Sosial Kota Batam

Drs. Leo Putra, A.p, M.si

Visi Dan Misi OPD

Visi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam adalah:

“Terwujudnya pelayanan sosial yang prima dalam pembangunan kesejahteraan sosial.”

Agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat mencapai hasil yang optimal sesuai dengan visi yang telah ditetapkan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyrakat Kota Batam menetapkan Misi sebagai berikut:


1. Melaksanakan rehabilitasi terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang ada di Kota Batam.


2. Memfasilitasi PSKS dalam membina PPKS dan memberikan masukan bagi terselenggaranya pemerintahan dalam menurunkan angka kemiskinan dan permasalahan sosial.

3. Memberdayakan PSKS dalam penanganan bencana yang ada di Kota Batam.

4. Memberdayakan masyarakat dalam pembangunan di kelurahan dan pemberdayaan masyarakat melalui insentif yang diberikan.

STRUKTUR OPD

Hubungi TIM REAKSI CEPAT Sekarang Juga!

Tim Reaksi Cepat adalah tim yang dibentuk oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dan bertugas menangani 26 masalah PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial).

Click Disini

Tanya Jawab Umum

Be-berapa pertanyaan yang sering ditanya oleh penerima pelayanan sebagai berikut:

Prosedur Pembuatan Tanda Daftar Yayasan atau Badan Sosial

Prosedur Pembuatan Tanda Daftar Yayasan diatur Sebagai Berikut :
⦁ Pemohon datang ke Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dengan membawa kelengkapan berkas dengan syarat yang telah diatur.
⦁ Petugas counter menerima dan mengecek kelengkapan berkas.
⦁ Berkas diserahkan kepala Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam untuk didisposisi.
⦁ Disposisi diserahkan kepada Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin;
⦁ Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin menyerahkan hasil disposisi Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kepada Pejabat Fungsional terkait;
⦁ Pejabat Fungsional melakukan Pemeriksaan kelengkapan berkas dan verifikasi lapangan permohonan Perpanjang/Pembuatan Tanda Daftar Yayasan/Badan Sosial;
⦁ Hasil seleksi Berkas dan Verifikasi Lapangan dilaporkan kepada Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam;
⦁ Pencetakan Tanda Daftar Yayasan/Badan Sosial.

Prosedur Pembuatan Surat Rekomendasi pengumpulan uang dan barang

Prosedur Pembuatan Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang dab Barang Sebagai Berikut:
⦁ Pemohon datang ke Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dengan membawa kelengkapan berkas dengan persyaratan yang telah ditentukan.
⦁ Petugas counter menerima dan mengecek kelengkapan berkas.
⦁ Selanjutnya berkas yang telah diverifikasi dibuatkan surat rekomendasi kepada pemohon sebagai dasar kegiatan pengumpulan uang dan barang.
⦁ Surat rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Bidang atas nama Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam.
⦁ Pemohon melakukan proses pengumpulan uang atau barang, kemudian hasilnya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
⦁ Pemohon membuat laporan hasil pengumpulan uang atau barang untuk dilaporkan kepada Dinas Sosial

Prosedur Pembuatan Rekomendasi Pengurusan Identitas Anak Asuh

Prosedur Pembuatan Rekomendasi Pengurusan Identitas Anak Asuh :
Pemohon (LKSA) menyerahkan surat permohonan rekomendasi pengurusan identitas anak kepada pejabat fungsional Rehabilitasi Sosial Anak.
Pejabat Fungsional memeriksa kelengkapan dan keaslian berkas permohonan rekomendasi pengurusan identitas.
Pejabat Fungsional mengembalikan berkas permohonan rekomendasi pengurusan identitas anak apabila belum lengkap, dan apabila sudah lengkap, berkas akan diproses.
Pejabat Fungsional menerbitkan Surat Rekomendasi Pengurusan Identitas Anak
Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi Pengurusan Identitas Anak
Setelah ditandatangani, Pejabat Fungsional menyerahkan kepada pemohon untuk dilampirkan ke dalam berkas pengurusan identitas anak yang diajukan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam.

Prosedur Surat Rekomendasi BPJS PBI (JAMKESDA)

Prosedur Surat Rekomendasi BPJS PBI (JAMKESDA) sebagai berikut:
⦁ Pemohon datang ke Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dengan membawa kelengkapan berkas dengan syarat yang telah diatur.
⦁ Petugas counter menerima dan mengecek kelengkapan berkas.
⦁ Selanjutnya berkas yang telah diverifikasi dibuatkan surat rekomendasi kepada pemohon untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan Kota Batam.
⦁ Surat rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Bidang atas nama Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam.

Prosedur Surat Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar(KIP)

Prosedur Surat Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar(KIP) sebagai berikut:
⦁ Pemohon datang ke Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dengan membawa kelengkapan berkas dengan persyaratan yang telah ditentukan.
⦁ Petugas counter menerima dan mengecek kelengkapan berkas.
⦁ Selanjutnya berkas yang telah diverifikasi dibuatkan surat rekomendasi kepada pemohon untuk diteruskan ke sekolah/universitas Kota Batam.
⦁ Surat rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Bidang atas nama Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam.

Prosedur Standar Pelayanan Pengangkatan Anak (ADOPSI)

Prosedur Standar Pelayanan Pengangkatan Anak (ADOPSI) sebagai berikut:
⦁ Pemohon (COTA) menyerahkan surat permohonan rekomendasi pengangkatan anak kepada pejabat fungsional Rehabilitasi Sosial Anak.
⦁ Pejabat Fungsional memeriksa kelengkapan dan keaslian berkas permohonan rekomendasi pengangkatan anak.
⦁ Pejabat Fungsional mengembalikan berkas permohonan pengangkatan anak apabila belum lengkap, dan apabila sudah lengkap, berkas akan diproses.
⦁ Pejabat Fungsional melaporkan kepada Kabid Rehsos dan menjadwalkan kegiatan homevisit (kunjungan ke rumah) pemohon sebagai bagian dari proses penyusunan laporan sosial.
⦁ Pejabat Fungsional bersama dengan Pekerja Sosial Anak melakukan homevisit dan menyelesaikan laporan sosial.
⦁ Pejabat Fungsional menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak.
⦁ Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak.
⦁ Setelah ditandatangani, Pejabat Fungsional menyerahkan kepada pemohon untuk dikirimkan ke Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau bersama berkas pengangkatan anak.

Kontak

Alamat

Jl. Raja Haji No.9 Kel. Sei Harapan

Kec. Sekupang, Kota Batam 29425

Telpon / Fax

(0778) 321370


Email

dinsospm@batam.go.id


Open Hours

Senin - Juma'at

9:00 WIB - 17:00 WIB